الخروج على الإمام
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabda, "Siapa yang keluar dari ketaatan dan meninggalkan jamaah lalu meninggal dunia, maka ia mati dalam kematian jahiliyah. Siapa yang berperang di bawah panji buta; marah karena fanatisme golongan atau menyeru kepada fanatisme golongan atau menolong karena fanatisme golongan lalu terbunuh, maka ia mati dalam kematian jahiliyah. Siapa yang memberontak kepada umatku; membunuh orang baik dan orang durhaka, tidak menahan diri dari orang beriman, dan tidak memenuhi janji yang sudah dijanjikannya, maka dia bukan bagian dariku dan aku bukan bagian darinya."
عن أبي هريرة -رضي الله عنه- عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «من خرج من الطاعة، وفارق الجماعة فمات، مات مِيتَةً جاهلية، ومن قاتل تحت راية عِمِّيَّة يغضب لِعَصَبَة، أو يدعو إلى عَصَبَة، أو ينصر عَصَبَة، فقتل، فَقِتْلَة جاهلية، ومن خرج على أمتي، يضرب برها وفاجرها، ولا يَتَحَاشَى من مؤمنها، ولا يفي لذي عهد عهده، فليس مني ولست منه»،
شرح الحديث :
Makna hadis ini bahwa orang yang memisahkan diri dari jamaah yang sudah sepakat untuk patuh kepada seorang imam yang dengan keberadaannya kesatuan mereka tertata rapi, kalimat mereka bersatu, dan ia melindungi mereka dari musuh mereka, lantas ia memberontak kepada ketaatan pemimpin kaum muslimin lalu meninggal dunia dalam kondisi seperti itu, maka dia mati seperti kematian orang jahiliyah yang hidup kacau-balau tanpa ada pemimpin. Siapa yang berperang di bawah panji yang perkaranya samar, tak jelas bentuknya, seperti peperangan antara banyak kaum karena fanatisme golongan dan kesukuan; marah karena fanatisme golongan atau menyeru kepada fanatisme golongan atau menolong suatu golongan karena fanatik. Artinya dia berperang demi syahwat dirinya, menumpahkan amarahnya, dan fanatisme kepada kaumnya dan hawa nafsunya (bila ia terbunuh, maka ia mati dengan kematian jahiliyah). Siapa yang menyerang umat; membunuh orang saleh dan fasik, membunuh orang mukmin, orang kafir yang memiliki izin tinggal di negeri Islam (Zimmi) yang menetap di tempat tinggal kaum muslimin dengan imbalan membayar upeti (jizyah), dan juga tidak peduli dengan kezaliman dirinya di tempat itu, serta tidak takut akan akibat dan hukuman perbuatannya, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berlepas diri darinya.