الأذان والإقامة
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Tidak boleh mengumandangkan azan kecuali orang yang telah berwudu."  
عن أبي هريرة -رضي الله عنه- عن النبي -صلى الله عليه وسلم- أنه قال: «لا يُؤَذِّنُ إلا مُتَوَضِّئٌ».

شرح الحديث :


Hadis ini menjelaskan bahwa seorang muazin harus dalam kondisi suci. Namun hadis ini statusnya daif, sehingga tidak disyaratkan suci bagi muazin, tetapi tidak diragukan bahwa yang lebih baik dan lebih sempurna hendaknya ia dalam kondisi suci, karena azan termasuk zikir kepada Allah. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sungguh aku tidak suka berzikir kepada Allah kecuali dalam kondisi suci." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية