Akad (عَقْدٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Terikatnya ijab (penyerahan) yang berasal dari salah satu pihak dengan kabul (penerimaan) pihak yang lain - atau hal semisal yang mewakilinya - yang berkonsekuensi adanya hukum syariat.
الشرح المختصر :
Akad ialah terikatnya antara dua ucapan; salah satunya ijab (penyerahan) dan yang kedua kabul (penerimaan) yang berkonsekwensi adanya hukum syariat. Dengan makna lain, yaitu mengikat bagian-bagian tindakan, misalnya jual beli, dengan ijab dan kabul. Contohnya: jika seseorang mengatakan "aku jual", lalu pihak lainnya berkata "aku beli", berarti telah ada makna syariat yaitu jual beli, dan memiliki konsekuensi hukum syariat berupa perpindahan kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli dan perpindahan harga dari pembeli kepada penjual. Dengan demikian, berarti akad mengharuskan adanya dua pihak; masing-masing pihak memiliki kehendak yang selaras dengan pihak yang lain.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-'Aqdu artinya mengikat dan mengencangkan. Dikatakan, "'aqada al-ḥabla ya'qiduhu 'aqdan", yakni mengencangkan tali. Kebalikannya: mengurai. Asal arti "al-'aqdu" ialah ikatan antara dua sisi. Arti lainnya: tetap, menguatkan, janji, dan menegaskan.