Tawaf (طَوافٌ)

Tawaf (طَوافٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Aṭ-Ṭawāf (tawaf) adalah berkeliling mengitari Ka'bah sebanyak tujuh putaran yang dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad dengan niat ibadah.

الشرح المختصر :


Aṭ-Ṭawāf (tawaf) adalah salah satu rukun haji dan umrah. Yaitu, orang yang menunaikan haji atau umrah berkeliling mengitari Ka'bah tujuh putaran. Setiap putaran dimulai dari tempat Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula, dan orang yang beribadah haji atau umrah harus menjadikan Ka'bah di sebelah kirinya. Dalam haji, Tawaf ada tiga macam: 1. Tawaf Qudum, yaitu tawaf yang dilakukan oleh orang dari luar Mekah ketika pertama kali masuk Masjidil Haram. Hukum tawaf ini sunah. 2. Tawaf Ifadah, yaitu tawaf yang dilakukan oleh orang yang menunaikan haji setelah melempar Jamrah Aqabah. Tawaf ini salah satu rukun haji. 3. Tawaf Wada, yaitu tawaf yang dilakukan oleh orang yang menunaikan ibadah haji sebelum meninggalkan Makkah. Tawaf ini wajib dikerjakan selain wanita yang haid dan nifas. Dalam umrah hanya ada satu tawaf saja. Tawaf dianjurkan untuk selain orang yang haji dan umrah di setiap waktu baik malam maupun siang hari.

التعريف اللغوي المختصر :


Aṭ-Ṭawāf artinya berkeliling di sekitar sesuatu. Dikatakan, "Ṭāfa ḥaula al-Ka'bah wa bihā, yaṭūfu, ṭaufan" artinya mengelilingi Kakbah.