صفة الحج
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (tawaf wadak), hanya saja untuk wanita yang sedang haid diberi keringanan (untuk tidak melakukannya)."
عن عبد الله بن عبَّاس رضي الله عنهما قال: «أُمِرَ الناس أن يكون آخر عَهْدِهِمْ بالبيت، إلا أنه خُفِّفَ عن المرأة الحائض».
شرح الحديث :
Baitullah yang mulia ini berhak diagungkan dan dimuliakan. Baitullah merupakan simbol ibadah kepada Allah, merendahkan diri dan tunduk di hadapan-Nya. Ia memiliki kemuliaan di dalam dada, dan pengagungan, cinta serta kasih sayang di dalam hati (seorang Mukmin). Karenanya, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan orang yang berhaji, sebelum pulang, agar masa terakhirnya di Baitullah (melakukan tawaf). Ini adalah tawaf terakhir, yakni tawaf wadak (perpisahan), kecuali wanita yang sedang haid. Mengingat ia bisa mengotori masjid bila masuk, maka tawaf ini gugur baginya tanpa membayar fidiah (tebusan). Nas ini terkait dengan haji, tidak mencakup umrah.