أحكام الإمام والمأموم
Dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Hāriṡ Al-Anṣāriyah, bahwa dia telah hafal Al-Qur`ān dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk menjadi imam salat bagi keluarganya. Di antara anggota keluarga ada seorang laki-laki yang azan dan Ummu Waraqah menjadi imam bagi anggota keluarganya (yang perempuan).  
عن أُمِّ ورَقة بنت عبد الله بن الحارث الأنصارية، أنها كانت قد جَمعت القرآن، وكان النبي -صلى الله عليه وسلم- قد أَمَرَهَا أن تَؤُمَّ أهل دارِها، وكان لها مُؤَذِّنٌ، وكانت تَؤُمُّ أهل دارها.

شرح الحديث :


Ummu Waraqah Al-Anṣāriyah -raḍiyallāhu 'anhā- telah hafal Al-Qur`ān di luar kepala. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk menjadi imam di rumahnya. Maksudnya dia menjadi imam salat lima waktu bagi keluarganya. Di antara anggota keluarganya ada seorang laki-laki yang azan untuk salat lima waktu. Ummu Waraqah mengimami anggota keluarganya yang perempuan, karena adanya riwayat ad-Dāruquṭni, "Dia mengimami wanita-wanita keluarganya." Jadi, bolehnya Ummu Waraqah mengimami hanya dikhususkan bagi jamaah perempuan saja.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية