سجود السهو والتلاوة والشكر
Dari Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ‎bersabda, “Jika salah seorang dari kalian salat lalu tidak tahu apakah dia telah menambah atau mengurangi ‎‎(rakaat), maka hendaklah ia sujud sebanyak dua kali dalam keadaan duduk. Dan jika setan ‎mendatanginya (mengganggunya), lalu berkata, “Sesunggunya kamu telah berhadas”, maka katakanlah, ‎‎“Kau telah berdusta”, kecuali jika ia mencium bau dengan hidungnya atau suara dengan telinganya.”‎  
عن أبي سعيد الخُدْرِي -رضي الله عنه-: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا صلى أحدكم فلم يَدْرِ زاد أم نَقص، فَلْيَسْجُد سجدتين وهو قَاعد، فإذا أتَاه الشيطان، فقال: إنْك قد أَحْدَثْتَ، فلْيَقل: كَذبت، إلا ما وجَد ريحًا بأنْفِه، أو صوتًا بِأُذُنِهِ.

شرح الحديث :


Makna hadis: ‎‏(إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلَمْ يَدْرِ زَادَ أَمْ نَقَصَ)‏‎ adalah jika seseorang mendirikan salat, lalu dalam ‎salat tersebut ia merasa ragu apakah ia telah menyempurnakannya, ataukah masih kurang, ‎ataukah telah menambahnya, apa yang harus dia lakukan?‎ ‏(فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ قَاعِدٌ)‏‎ yang harus dilakukan oleh seseorang yang ragu dalam ‎salatnya sehingga tidak tahu apakah dia telah menambah ataukah belum menyempurnakannya ‎adalah bersujud sebanyak dua kali setelah ia menyempurnakan tasyahhudnya.‎ ‏(وَهُوَ قَاعِدٌ)‏‎ yakni ia tidak perlu berdiri terlebih dahulu untuk melakukan sujud sahwi tersebut, akan ‎tetapi langsung sujud dalam keadaan duduk.‎ Zahir hadis menjelaskan bahwa orang yang merasa ragu ketika salat sehingga tidak tahu ‎apakah ia telah menambah atau menguranginya, maka tidak ada kewajiban atasnya melainkan ‎bersujud dua kali sebagai pengamalan dari zhahir hadis. Akan tetapi dzahir hadis ini diselisihi ‎oleh lafal atau makna tersirat dari hadis Abu Sa'īd -raḍiyallāhu 'anhu- dalam riwayat muslim ‎dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda,‎ ‏(إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى، أَثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا ؟ فَلِيَطْرَحِ الشَّكَّ وَليَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ)‏‎ “Jika seseorang dari kalian ‎merasa ragu didalam salatnya sehingga tidak tahu berapa (rakaat) yang telah dia kerjakan, apakah tiga ‎atau empat? Maka hendaklah ia hilangkan keraguan tersebut dan berpegang pada keyakinannya”.‎ Maka ia menganggap bahwa dirinya telah melakukan tiga rakaat; karena inilah rakaat yang ‎diyakini dan empat adalah yang diragukan, sehingga ia wajib menghilangkan keraguan tersebut ‎dan mengerjakan apa yang diyakini yaitu yang paling sedikit.‎ ‏(فَإِذَا أَتَاهُ الشَّيْطَانُ، فَقَالَ: إِنَّكَ قَدْ أَحْدَثْتَ)‏‎ yakni jika setan datang dalam salatnya membisikkan kepadanya ‎bahwa dirinya telah berhadas, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abdullah bin Yazid -raḍiyallāhu 'anhu- dalam sahihain dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-:, ‏(يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ، فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ )‏‎ “Setan itu datang kepada seseorang yang sedang ‎salat, lalu ia tiupkan di pantat orang tersebut, maka iapun merasa berhadas."‎ ‏(فَلْيَقُلْ: كَذَبْتَ، إِلاَّ مَا وَجَدَ رِيْحًا بِأَنْفِهِ أَوْ صَوْتًا بِأُذُنِهِ)‏‎ yakni berkata pada dirinya sendiri, karena orang yang sedang ‎salat dilarang untuk berbicara didalam salat dan menjadi batal karenanya; berdasarkan sabda ‎beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-: ‎‏(إِنَّ هذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْئٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ)‏‎ “Sungguh tidak layak ‎dalam salat ini sedikitpun (untuk mengucapkan) sesuatu dari perkataan manusia”.‎ Atas dasar ini, jika setan datang dalam salat seorang hamba dan membisikkan kepadanya ‎bahwa dirinya telah berhadas maka bantahlah dengan berkata dalam dirinya sendiri “Kamu telah ‎berdusta” dan melanjutkan salatnya serta tidak membatalkannya kecuali jika dia benar-benar ‎yakin bahwa dirinya telah berhadas, seperti mencium bau atau mendengar suara.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية