صفة الوضوء
Dari Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu berkata, "Ya Rasulullah! Bagaimanakah cara bersuci?" Lantas beliau meminta air di wadah lalu membasuh dua telapak tangannya tiga kali, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kedua lengannya tiga kali, kemudian mengusap kepalanya lalu memasukkan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinga dengan kedua ibu jari dan bagian dalam kedua telinga dengan kedua jari telunjuknya, kemudian membasuh kedua kakinya masing-masing tiga kali, kemudian beliau bersabda, "Beginilah cara wudu yang benar. Siapa yang menambah atau menguranginya, maka sungguh dia telah berbuat kejelekan dan kezaliman -atau telah berbuat kezaliman dan kejelekan-."
عن عبد الله بن عمرو -رضي الله عنهما-: أن رجلا أَتَى النبيَّ صلى الله عليه وسلم فقال: «يا رسول الله، كيف الطُّهور فدعا بماء في إناء فغَسَل كفَّيْه ثلاثا، ثم غَسَل وجهَه ثلاثا، ثم غَسَل ذراعيْه ثلاثا، ثم مسح بِرَأْسه فأَدْخل إِصبعَيْه السَّبَّاحتَيْن في أذُنيْه، ومسح بإِبْهَامَيْه على ظاهِر أذُنيْه، وبالسَّبَّاحَتَيْن باطِنَ أذنيه، ثم غسل رجليه ثلاثا ثلاثا»، ثم قال: «هكذا الوضوء فمَنْ زادَ على هذا أو نَقَصَ فقدْ أَساءَ وظَلَم -أو ظَلَم وأَسَاء-».
شرح الحديث :
Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- menuturkan dalam hadis ini bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang tata cara wudu. Sebagai bentuk kesempurnaan pengajaran beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau ingin menjelaskan hal itu secara praktek dan perbuatan agar lebih mengena dalam pengajaran dan penjelasan. Lantas beliau meminta air satu wadah lalu membasuh kedua telapak tangannya tiga kali. Selanjutnya beliau membasuh mukanya tiga kali kemudian melakukan seperti itu terhadap kedua lengannya lalu mengusap kepalanya, dan memasukkan ujung-ujung jari telunjuknya ke telinganya kemudian mengusap kedua lobang telinganya dan mengusap bagian luarnya dengan kedua ibu jarinya. Setelah itu beliau membasuh kedua kakinya tiga kali lalu menjelaskan bahwa inilah wudu yang disyariatkan. Siapa yang manambah -dalam riwayat syāż disebutkan, "atau mengurangi"- maka dia telah bertindak kurang sopan karena meninggalkan sunah dan tidak berperilaku sesuai adab syariat, serta telah menzalimi dirinya dengan mengurangi pahalanya karena melakukan basuhan wudu berulang-ulang (hingga kelewat batas). Ada yang berpendapat bahwa keburukan tersebut kembali kepada tindakan menambah, sedangkan kezaliman kembali kepada tindakan mengurangi. Hanya saja anggapan bahwa tindakan mengurangi jumlah basuhan sebagai suatu kezaliman dipermasalahkan, karena dalam hadis lain disebutkan bahwa basuhan wudu itu satu kali satu kali, dan dua kali dua kali. Adapun jawaban problem ini adalah bahwa tambahan lafal "atau mengurangi" tersebut hukumnya syāż dan tidak sahih.