الصيد
Dari 'Adi bin Hātim -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, saya biasa melepaskan anjing-anjing yang telah terlatih untuk berburu dan mendapatkan buruannya untuk saya dan sayapun telah menyebut nama Allah saat melepaskan?!" Beliau menjawab, "Jika kamu melepaskan anjing pemburumu yang telah terlatih dan kamu telah menyebut nama Allah, maka makanlah hewan tangkapannya." Aku bertanya, "Meskipun anjing-anjing itu membunuh tangkapannya?!" Beliau menjawab, "Meskipun sampai membunuhnya, selama tidak ada anjing lain yang ikut andil dalam membunuh mangsanya tersebut." Aku bertanya, "Saya juga biasa berburu memakai tombak dan sering mengenai hewan buruan?!" Beliau bersabda, "Jika kamu melemparkan tombak dan menembus bagian tubuh hewan buruan dan mati, maka makanlah. Dan jika hewan itu mati karena gagangnya maka jangan makan!" Hadis riwayat Asy-Sya'bi dari 'Adi juga sama dan di dalamnya terdapat sabda Rasulullah, "Kecuali jika anjing terlatih itu memakan korbannya; jika ia memakan maka janganlah kamu makan, karena saya takut anjing itu menangkap mangsanya untuk dirinya sendiri. Jika ada anjing lain turut andil bersama anjing pemburumu, maka mangsanya yang mati jangan kamu makan, karena kamu membaca nama Allah untuk anjingmu, bukan untuk anjing lain." Dalam riwayat itu disebutkan, "Jika kamu melepaskan anjing pemburumu, maka sebutlah nama Allah; jika ia menangkap mangsanya untukmu dan kamu dapati masih hidup maka sembelihlah. Jika engkau temukan dalam keadaan mati dan anjingmu tidak memakan sama sekali maka makanlah, karena terkaman anjing adalah sembelihannya." Dalam riwayat itu pula disebutkan, "Jika kamu mengarahkan anak panahmu, maka sebutlah nama Allah." Dalam bab ini Rasulullah juga bersabda, "Jika hewan bidikanmu hilang dalam sehari atau dua hari -dalam riwayat lain disebutkan, dua atau tiga hari- dan kamu tidak menemukan luka dalam tubuhnya kecuali luka sebab panahmu maka makanlah, jika engkau mau. Jika kamu menemukan bidikanmu itu tenggelam dalam air maka jangan makan, karena kamu tidak tahu apakah kematiannya itu disebabkan tenggelam di air atau karena panahmu."
عن عديّ بن حاتم -رضي الله عنه- قال: قلتُ: يا رسول الله، إني أُرسلُ الكلاب المعلَّمة، فيُمسِكنَ عليّ، وأذكرُ اسم الله؟ فقال: "إذا أرسلتَ كلبَكَ المعلَّمَ، وذكرتَ اسمَ الله، فكُلْ ما أمسكَ عليك"، قلت: وإن قتلنَ؟ قال: "وإن قَتلْنَ، ما لم يَشْرَكْها كلبٌ ليس منها"، قلتُ له: فإني أرمي بالمِعْراض الصيدَ فأُصُيبُ؟ فقال: "إذا رميتَ بالمعراضِ فخزَقَ فكلْهُ، وإن أصابَه بعَرْضٍ فلا تأكلْهُ". وحديث الشعبي، عن عدي نحوه، وفيه: "إلا أن يأكل الكلب، فإن أكل فلا تأكل؛ فإني أخاف أن يكون إنما أمسك على نفسه، وإن خالطها كلاب من غيرها فلا تأكل؛ فإنما سميت على كلبك، ولم تسم على غيره". وفيه: "إذا أرسلت كلبك المكلب فاذكر اسم الله، فإن أمسك عليك فأدركته حيا فاذبحه، وإن أدركته قد قتل ولم يأكل منه فكله، فإنَّ أخْذَ الكلبِ ذَكَاته". وفيه أيضا: "إذا رميت بسهمك فاذكر اسم الله". وفيه: "فإن غاب عنك يوما أو يومين -وفي رواية: اليومين والثلاثة- فلم تجد فيه إلا أثر سهمك، فكل إن شئت، فإن وجدته غريقا في الماء فلا تأكل؛ فإنك لا تدري الماء قتله، أو سهمك؟
شرح الحديث :
Adi bin Ḥātim bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang hukum berburu dengan menggunakan anjing pemburu yang telah dilatih pemiliknya tentang cara berburu. Maka beliau menjawab, "Makanlah hewan buruan yang ditangkap anjing tersebut untukmu asal kamu saat melepaskannya menyebut nama Allah dan tidak ada anjing lain yang ikut andil dalam menangkap buruan; jika ada anjing lain maka jangan makan, karena kamu menyebut nama Allah hanya untuk anjingmu, bukan untuk anjing lain. Begitu pula jika engkau berburu dengan menggunakan tombak dan mata tombaknya menembus tubuh hewan buruan sampai keluar darah, maka makanlah dengan syarat engkau telah menyebut nama Allah saat melempar tombak. Jika hewan buruan itu mati karena terkena gagangnya, maka jangan makan, karena hewan buruan itu mati disebabkan terpukul benda tumpul, seperti halnya hewan yang mati karena terjatuh dari ketinggian dan hewan yang mati karena kena tanduk. Jika seseorang melepaskan anjing pemburunya dan mendapati hewan buruan dalam kondisi hidup, tidak dibunuh oleh anjing tersebut, maka wajib menyembelihnya sehingga menjadi halal, meskipun prosesnya dibantu anjing lain. 'Adi juga bertanya tentang hukum berburu dengan anak panah apabila diawali dengan menyebut nama Allah. Maka beliau memerintahkannya untuk memakan hewan buruannya. Jika hewan buruan itu terluka dan hilang dalam sehari atau dua hari dan menemukannya tiada luka selain karena anak panahnya, maka boleh memakannya. Jika hewan itu ditemukan tenggelam dalam air maka tidak boleh memakannya, karena tidak diketahui apakah air itu yang membunuhnya ataukah anak panahnya.