Mudarabah (الْمُضَارَبَةُ)

Mudarabah (الْمُضَارَبَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Kerjasama antara dua orang di mana satu pihak memberikan harta dan pihak lain bekerja, sedang keuntungan dibagi di antara keduanya sesuai syarat yang disepakati.

الشرح المختصر :


Al-Mudārabah merupakan salah satu macam persekutuan akad. Artinya seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan syarat ia mendapatkan bagian laba tertentu secara acak, seperti setengah atau sepertiga. Sedangkan kerugian ditanggung pemilik harta. Pemilik modal disebut Rabb al-Māl (pemilik harta) dan orang yang memperdagangkan harta itu dinamakan muḍārib. Al-Muḍārabah ada dua macam: Pertama: Al-Muḍārabah al-Muṭlaqah (tidak terikat). Yaitu mudarabah yang tidak terikat waktu, tempat, jenis perniagaan, dan penentuan penjual dan pembeli. Kedua: al-Muḍārabah al-Muqayyadah (terikat). Yaitu mudarabah yang terikat oleh tempat, waktu atau kegiatan dan sebagainya. Dinamakan mudarabah karena orang yang bekerja tersebut memperoleh keuntungan atas kerja dan usahanya di atas muka bumi ini. Atau karena kedua belah pihak yang bekerja sama ini saling berusaha dan memperoleh bagian keuntungan.

التعريف اللغوي المختصر :


Perbuatan aḍ-ḍarb antara dua orang. Dan aḍ-ḍarb artinya ketepatan, upaya, usaha dan bergerak. Makna asal aḍ-ḍarb adalah menimpakan sesuatu pada sesuatu yang lain dengan keras. Juga di antara makna aḍ-ḍarb lainnya adalah membatasi, menentukan, kewajiban, mengharuskan, pergi, menahan.