Perang (الْغَزْوُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Menyerang orang-orang kafir yang mengangkat senjata di negeri mereka untuk diperangi atas izin pemimpin kaum muslimin atau wakilnya.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Gazw artinya mencari musuh dengan tujuan memeranginya. Makna asalnya adalah menuju dan mencari.