Perang (الْغَزْوُ)

Perang (الْغَزْوُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menyerang orang-orang kafir yang mengangkat senjata di negeri mereka untuk diperangi atas izin pemimpin kaum muslimin atau wakilnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Gazw artinya mencari musuh dengan tujuan memeranginya. Makna asalnya adalah menuju dan mencari.