Air suci (ماءٌ طاهِرٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Air yang suci zatnya (dirinya) tapi tidak dapat mensucikan selainnya.
الشرح المختصر :
Al-Mā` aṭ-Ṭāhir adalah air yang suci zatnya, yakni tidak mengandung najis, akan tetapi tidak bisa mensucikan selainnya, yakni tidak dapat mengangkat hadas. Air ini boleh dipakai untuk urusan kebiasaan seperti minum, memasak, mencuci dan semacamnya, namun tidak boleh dipakai untuk mengangkat hadas besar maupun kecil, dan tidak pula menghilangkan najis.