Lian (لِعانٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Kesaksian-kesaksian yang terjadi antara suami dan istri terhadap diri mereka dikuatkan dengan sumpah dan disertai laknat dari suami dan kemurkaan dari istri.
الشرح المختصر :
Al-Li'ān (lian) termasuk di antara media yang dibawa syariat untuk menetapkan kebenaran klaim dan menafikan diri sendiri dari tindak perzinaan. Al-Li'ān disyariatkan dalam dua situasi: 1. Jika suami menuduh istrinya berzina dan dia tidak memiliki bukti, sementara istri mengingkarinya. 2. Jika suami menafikan penisbahan nasab anak kepadanya dan istri menolak tuduhan tersebut. Tata cara proses al-li'ān adalah suami bersaksi lima kali kepada Allah bahwa istrinya berzina, dengan cara mengatakan empat kali, "Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku termasuk orang-orang jujur terkait perzinaan yang aku tuduhkan kepadanya atau terkait penafian anak yang aku lakukan”. Lalu pada kesaksian kelima ia mengucapkan, "Sesungguhnya laknat Allah menimpaku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Setelah itu istri bersaksi lima kali kepada Allah bahwa sesungguhnya suami termasuk orang yang dusta. Yakni ia mengucapkan empat kali, "Aku bersaksi kepada Allah bahwa dia (suamiku) termasuk orang yang berdusta". Setelah itu ia mengatakan dalam kesaksian kelima, "Sesungguhnya murka Allah menimpaku, jika dia (suami) termasuk orang-orang yang jujur".
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Li'ān adalah doa memohon laknat, yakni penyiksaan dan pembinasaan. Dikatakan, "Talā'ana az-zaujān, li'ānan, wa mulā'anatan, wa talā'unan", artinya masing-masing dari suami istri mendoakan kebinasaan pada yang lain. Asalnya dari kata al-la'n, yang artinya mengusir dan menjauhkan.