Hewan kurban (الأُضْحِيَةُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Sebutan bagi binatang ternak yang disembelih pada hari-hari raya kurban dengan niat mendekatkan diri kepada Allah -ta'ālā- sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
الشرح المختصر :
Aḍ-Ḍaḥiyyah: sebutan untuk sesuatu yang disembelih berupa hewan ternak, seperti: unta, sapi, dan kambing pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik yaitu 3 hari setelahnya bukan pada hari lainnya, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah -ta'ālā-. Tidak termasuk hewan yang disembelih pada saat ini yang diniatkan untuk dijual atau dimakan atau melayani tamu atau kepentingan lainnya, atau disembelih selain pada hari tersebut.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Uḍḥiyyah adalah nama untuk binatang yang engkau sembelih dan engkau kurbankan. Makna sebenarnya adalah hewan yang disembelih dan dikurbankan pada pagi hari raya Idul Adha.