Sumpah (قَسامَةٌ)

Sumpah (قَسامَةٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sumpah yang diucapkan berulang-ulang oleh para wali korban pembunuhan untuk menetapkan adanya pembunuhan.

الشرح المختصر :


Al-Qasāmah termasuk media untuk menetapkan adanya kejahatan pembunuhan dan mengetahui penjahatnya. Al-Qasāmah adalah sumpah yang diucapkan berulang kali -sebanyak 50 kali- ketika terdapat korban pembunuhan yang darahnya terjaga di suatu tempat yang pembunuhnya tidak diketahui, dan antara mereka (wali korban) dan pembunuh (orang yang dicurigai membunuh) terdapat lauṡ -yaitu; hubungan yang tidak baik-. Atau dikatakan, al-qasāmah adalah sumpah tertentu yang diucapkan ketika ada kecurigaan pembunuhan untuk menetapkan atau meniadakan tindak pembunuhan. Sumpah-sumpah ini diucapkan oleh para lelaki yang balig, berakal, dan merdeka dari para wali korban pembunuhan dan diberlakukan secara acak pada siapa yang ada di antara mereka; guna membuktikan tindak pembunuhan oleh orang yang dicurigai dan menetapkan keberhakan mendapatkan diat. Atau pihak tertuduh mengucapkan sumpah tersebut untuk menolak tindak pembunuhan yang dituduhkan pada dirinya. Al-Lauṡ adalah indikator yang menunjukkan terjadinya suatu peristiwa tanpa ada petunjuk yang pasti.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Qasāmah adalah sekelompok orang yang bersumpah atas sesuatu. Makna asal al-iqsām ialah sumpah terhadap sesuatu. Al-Qasāmah juga berarti sumpah-sumpah yang diambil dari keluarga korban pembunuhan. Makna lainnya adalah, gencatan senjata, bagus, dan cantik.