Transaksi yang dibekukan (عَقْدٌ مَوْقُوفٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Transaksi legal yang pelaksanaan dan penyempurnaannya ditangguhkan karena berkaitan dengan hak orang lain.
الشرح المختصر :
Al-'Aqd al-Mauqūf adalah transaksi legal secara prinsip dan sifatnya, seperti jual-beli. Sedang yang menghalangi pelaksanaannya dan kemunculan konsekuensinya adalah keterkaitan hak orang lain dengan transaksi tersebut. Karenanya, transaksi ini dapat memberikan dan menghasilkan hukumnya melalui pembolehan dan izin pemilik hak itu. Di antara contohnya yang paling populer adalah Bai' al-Fuḍūli (jual beli yang dilakukan bukan pemilik atau wakilnya). Jual beli ini tidak dapat diteruskan karena tidak adanya kepemilikan. Akan tetapi, jual beli ini sah dengan bergantung pada pembolehan pemilik. Jika ia mengesahkan, jual beli itu sah dan jika ia menolak, jual beli itu batal.