Membagi waktu di antara para istri (القَسْمُ بين الزَّوْجاتِ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Tindakan suami membagi waktu untuk istri-istrinya jika berjumlah dua orang atau lebih.
الشرح المختصر :
Al-Qasm baina az-Zaujāt adalah memberi setiap istri bagian waktunya secara merata dan sama. Yang dimaksud dengan waktu ialah waktu berduaan dan menginap meskipun di siang hari sesuai dengan kebiasaan pekerjaan suami dan waktu kosongnya. Jika suami bermalam satu malam di rumah salah satu istrinya, ia wajib bermalam di rumah masing-masing istrinya satu malam juga. Pembagian ini hanya untuk para istri yang tidak nusyūz dan tidak ditalak rujuk. Yang dimaksud nusyūz ialah keluarnya istri dari kepatuhan yang wajib pada suami.