Waktu-waktu salat (أَوْقاتُ الصَّلاةِ)

Waktu-waktu salat (أَوْقاتُ الصَّلاةِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Waktu-waktu yang secara syar'i telah ditentukan untuk menunaikan ibadah salat.

الشرح المختصر :


Auqāt aṣ-Ṣalāh adalah waktu-waktu yang telah ditetapkan oleh syariat untuk melaksanakan ibadah salat. Waktu-waktu ini terbagi tiga macam: 1.Waktu wajib, seperti waktu-waktu salat farḍu yang ada lima waktu; Pertama: Waktu Subuh, dimulai dari terbitnya Fajar Sidik hingga terbitnya matahari; Kedua: Waktu salat Zuhur, dimulai dari tergelincirnya matahari (ke arah Barat) sampai bayangan sesuatu sepanjang aslinya; Ketiga: Waktu salat Asar, dimulai dari bayangan sesuatu sepanjang aslinya sampai terbenam matahari; Keempat: Waktu salat Magrib, dimulai dari terbenam matahari hingga hilangnya mega merah; Kelima: Waktu Isya, dimulai dari terbenamnya mega merah sampai terbitnya Fajar Sidik. 2.Waktu-waktu mustahab, seperti waktu-waktu salat sunah. Jumlahnya banyak, di antaranya ada yang secara syar'i telah ditetapkan, seperti salat witir, waktunya dimulai setelah salat Isya sampai terbit Fajar. Ada juga yang waktunya tidak ditentukan, seperti seluruh jenis salat sunah mutlak. 3. Waktu-waktu makruh (tidak disukai). Ada tiga: Pertama: Saat matahari terbit hingga naik (di atas ufuk); Kedua: Saat waktu zawal, yakni di tengah siang hari ketika matahari berada di tengah-tengah langit; Ketiga: Saat matahari mulai menguning sampai tenggelam.