Membangkang (النُّشُوزُ)

Membangkang (النُّشُوزُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Ketidaktaatan dan pembangkangan istri kepada suaminya terkait hal-hal yang wajib dilakukan oleh istri sebagai hak suami tanpa ada alasan (syar'i).

الشرح المختصر :


An-Nusyūz adalah kesombongan seorang istri terhadap suaminya dan perlakuannya yang tidak baik pada suami tersebut. Di antara bentuknya adalah istri meninggalkan rumah tanpa alasan yang disyariatkan, atau menghalangi suami untuk bersenang-senang dengannya, dan lain sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


An-Nusyūz adalah masdar fi'il "nasyaza". Asalnya dari kata an-nasyz, yaitu tempat yang tinggi dari permukaan tanah. Dikatakan, nasyazat al-mar`atu bi zaujihā wa 'alā zaujihā, artinya wanita itu merasa tinggi dari suaminya, murka padanya dan tidak menaatinya. Wanita ini disebut nāsyiz dan nāsyizah.