واجبات العمرة
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- , beliau bersabda, “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa didampingi mahramnya.” Dan di dalam riwayat yang lain disebutkan, “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar dengan jarak sehari (perjalanan) kecuali disertai mahramnya.”  
عن أبي هريرة -رضي الله عنه- عن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال: «لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مَسِيرَةَ يومٍ وليلةٍ ليس معها حُرْمَةٌ ». وفي رواية: «لا تُسافر مَسِيرَةَ يومٍ إلا مع ذي مَحْرَم».

شرح الحديث :


Wanita adalah sumber nafsu syahwat dan keserakahan. Ia hampir tidak dapat melindungi ‎diri sendiri karena kelemahannya dan kurang akalnya. Oleh karena itu sangat penting ‎baginya untuk keluar bersama suami atau salah satu mahramnya guna menjaga ‎kehormatan dan martabatnya dari gangguan. Karena itulah disyaratkan yang menjadi ‎mahramnya adalah orang yang sudah balig dan berakal agar tercapai maksud yang ‎dicanangkan‏.‏ Dan syariat menyerunya dengan keimanannya kepada Allah dan hari Akhir, apabila ia ‎menjaga keimanan ini dan melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya, maka janganlah ia ‎melakukan safar kecuali bersama mahramnya.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية