اللباس والزينة
Dari Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengambil sutra dan menjadikannya di sebelah kanannya. Lantas beliau mengambil emas dan menjadikannya di sebelah kirinya. Selanjutnya beliau bersabda, "Sesungguhnya kedua benda ini haram bagi laki-laki dari umatku." Dari Abu Musa Al-Asy'ari --raḍiyallāhu 'anhu--, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Pakaian sutra dan emas diharamkan bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya."
عن عليٍّ -رضي الله عنه- قال: رأيتُ رسولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- أَخَذَ حَرِيرًا، فجعله في يمينه، وذَهَبًا فجعله في شماله، ثم قال: «إِنَّ هَذَيْنِ حرامٌ على ذُكُورِ أُمَّتِي». عن أبي موسى الأشعري -رضي الله عنه-: أَنَّ رسولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- قال: «حُرِّمَ لِباسُ الحَرِيرِ والذَّهَبِ على ذُكُورِ أُمَّتِي، وأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ».
شرح الحديث :
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengambil sutra lalu meletakkannya di tangan kanannya. Beliau mengambil emas dan meletakkannya di tangan kirinya lalu bersabda, "Sesungguhnya kedua benda ini - sutra dan emas - diharamkan bagi laki-laki dari umatku." Dengan demikian, mengenakan sutra dan emas adalah haram bagi laki-laki dari umat ini, kecuali bagi yang diperkecualikan, seperti memakai sutra karena gatal-gatal atau kudis yang tidak bisa digantikan oleh kain lain, dan seperti hidung emas (emas untuk menyambung hidung). Adapun bagi wanita, kedua benda ini halal. Mereka boleh memakai sesukanya, kecuali apabila sudah melewati batas berlebih-lebihan. Sesungguhnya berlebih-lebihan itu tidak boleh berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-, "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan! Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."