أثاثه ومتاعه وسلاحه صلى الله عليه وسلم
Dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membeli seekor unta darinya, maka beliau menimbangkan untuknya lalu melebihkannya."  
عن جابر -رضي الله عنه- أن النبي -صلى الله عليه وسلم- اشْتَرَى منه بَعِيراً، فَوَزَنَ له فَأرْجَح.

شرح الحديث :


Hadis ini punya kisah dan di sini diringkas bahwa Nabi --ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membeli unta darinya. Yakni, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membeli unta dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-. "Maka beliau menimbangkan untuknya" yakni, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menimbang harga unta untuknya. Ini termasuk kalimat majaz, karena pada hakekatnya orang yang menimbang dalam hadis ini adalah Bilal -raḍiyallāhu 'anhu- berdasarkan perintah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebagaimana dalam asal hadis itu, "Lantas beliau menyuruh Bilal guna menimbang untukku satu ūqiyah. Bilal pun menimbang untuknya lalu dia melebihkan timbangan." "lalu melebihkannya," yakni, menambah berat timbangan melebihi harga unta yang pantas diperoleh oleh Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-. Orang-orang dahulu bertransaksi memakai uang dengan timbangan bukan bilangan, meskipun mereka juga bertransaksi memakai uang dengan bilangan. Hanya saja mayoritas memakai timbangan.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية