ذم المعاصي
Jundub bin Abdillah al-Bajali -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada seorang lelaki di antara umat sebelum kalian yang terluka. Ia tidak sabar lalu ia mengambil sebilah pisau kemudian memotong tangannya yang mengakibatkan darahnya mengalir dan tidak berhenti hingga dia meninggal dunia. Lantas Allah -'Azza wa Jalla- berfirman, "Hamba-Ku mendahului-Ku dengan (membunuh) dirinya, maka Aku haramkan surga untuknya."  
جُنْدُبُ بن عبد اللهِ البجلي -رضي الله عنه- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم -: «كان فيمن كان قبلكم رجل به جُرْحٌ فَجَزِعَ؛ فأخذ سكِّينا فحَزَّ بها يده، فما رَقَأَ الدم حتى مات، قال الله -عز وجل-: عبدي بَادَرَنِي بنفسه، حرمت عليه الجنة».

شرح الحديث :


Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menuturkan kepada para sahabatnya mengenai seorang lelaki dari umat terdahulu sebelum kita. Ia menderita luka menyakitkan yang membuatnya tidak sabar kemudian putus asa dari rahmat Allah -Ta'ālā- dan kesembuhan-Nya. Dia juga tidak sabar terhadap rasa sakitnya demi mengharap pahala-Nya, karena lemahnya motif iman dan keyakinan dalam hatinya. Lantas ia mengambil sebilah pisau lalu memotong tangannya sehingga ia mengalami lemas karena pendarahan. Darah itu mengalir terus dan tidak berhenti hingga ia meninggal dunia. Allah -Ta'ālā- berfirman yang artinya, "Inilah hamba-Ku, dia menganggap lambat rahmat dan kesembuhan-Ku, dan tidak memiliki ketabahan terhadap ujian-Ku. Sehingga ia menyegerakan dirinya kepada-Ku (bunuh diri) dengan kejahatannya yang diharamkan. Dia mengira bahwa dirinya telah memendekkan ajalnya dengan bunuh diri. Sebab itu, Aku mengharamkan surga untuknya. Barangsiapa yang diharamkan baginya surga, maka neraka sebagai tempat tinggalnya. Tidak ada keraguan dalam ilmu Allah -Ta'ālā- yang terdahulu dan kehendak serta keputusan-Nya terkait perbuatan pembunuh tersebut.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية