قيام الليل
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian bangun pada waktu malam (salat malam), kemudian lisannya berat membaca Al-Qur`ān, dan ia tidak sadar atas apa yang ia katakan, hendaklah ia berbaring (tidur)."
عن أبي هريرة -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «إذا قَام أحَدُكُم من الليل، فَاسْتَعْجَمَ القرآن على لِسَانه، فلم يَدْرِ ما يقول، فَلْيَضْطَجِع».
شرح الحديث :
Makna hadis: Bila seorang hamba sedang melaksanakan salat malam kemudian ia susah membaca Al-Qur`ān karena diserang kantuk sehingga tidak sadar atas apa yang diucapkan, hendaknya ia berbaring (merebah tidur) sampai hilang kantuk darinya agar tidak merubah kalamullah dan menggantinya; karena bisa saja ia melakukan sesuatu yang terlarang, seperti membalikkan maknanya, merubah kata-katanya dan mungkin saja ia mendoakan keburukan atas dirinya. Dalam sahih Bukhari dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Jika salah seorang dari kalian mengantuk dalam salat, hendaknya ia tidur sampai menyadari apa yang dibaca."