العشرة بين الزوجين
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis untuk menetap bersama istri (baru)nya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain)." Abu Qilābah berkata, "Jika aku mau, aku pasti mengatakan bahwa Anas menisbahkan hadis ini kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
عن أنس -رضي الله عنه- قال: «من السُّنَّة إذا تزوَّج الرجل البِكْرَ على الثَّيِّب أقام عندها سبْعا وقَسَم، وإذا تزوَّج الثَّيِّب على البِكْر أقام عندها ثلاثا ثم قَسَم» قال أبو قِلابة: ولو شئتُ لقلتُ: إنَّ أنَسًا رَفَعَه إلى النبي -صلى الله عليه وسلم-.
شرح الحديث :
Hadis ini menjelaskan sunah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terkait seseorang yang berpoligami. Jika wanita yang baru dipoligami itu lajang, maka ia harus berbulan madu dengannya selama tujuh hari. Kemudian menetapkan giliran untuk semua istri-istrinya secara adil. Jika yang dipoligami itu janda maka ia berbulan madu bersamanya selama tiga hari. Kemudian menetapkan giliran untuk semua istri-istrinya dengan adil. Perbedaan masa antara lajang dan janda adalah karena lajang sangat butuh orang yang selalu bisa menghiburnya dan membuang rasa takut dan malunya mengingat ia baru memulai hidup baru sebagai seorang istri. Ini tentu berbeda dengan wanita janda, dia sudah tidak terlalu membutuhkan itu semua. Juga karena kesenangan dan hasrat seorang laki-laki kepada wanita lajang lebih besar daripada kepada wanita janda; maka syariat memberikan masa yang lebih panjang sehingga ia memuaskannya dan menuntaskan hasratnya.