أحكام النساء
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya menolak sehingga si suami melalui malam itu dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknat istrinya itu hingga pagi."  
عن أبي هريرة -رضي الله عنه-، قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عليها لَعَنَتْهَا الملائكة حتى تصبح».

شرح الحديث :


Hadis ini mengandung dalil bahwa istri apabila dipanggil suami untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, hendaknya dia meresponnya. Jika tidak, maka dia ditimpa laknat para malaikat. Hanya saja ini dikaitkan jika suami marah sebagaimana dikemukakan dalam riwayat Al-Bukhari. Adapun jika suami rida dengan hal itu maka tidak ada dosa. Demikian juga apabila ada alasan syar'i sebagaimana jika istri sakit tidak bisa melakukan hubungan badan dengannya atau dia mempunyai uzur yang menghalanginya untuk datang ke tempat tidur suaminya maka ini pun tidak berdosa. Jika tidak ada uzur maka istri wajib datang dan memenuhi panggilannya. Apabila hal ini berkaitan dengan hak suami terhadap istri, maka demikian juga seharusnya suami apabila melihat istrinya berhasrat untuk berhubungan badan maka dia pun harus memenuhinya, yaitu menggauli istrinya sebagaimana istri menggauli suaminya. Sesungguhnya Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan pergaulilah mereka itu dengan cara yang makruf!"  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية