محظورات الإحرام
Dari Yazīd bin Al-'Aṣam, ia berkata, Maimūnah binti Al- Ḥāriṡ -raḍiyallāhu 'anhā- menceritakan kepadaku, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahinya dalam kondisi halal (tidak sedang ihram)." Yazīd berkata, "Maimūnah adalah bibiku dari ibu dan juga bibi Ibnu 'Abbās."  
عن يَزِيد بن الأصمِّ قال: حدَّثَتْني مَيْمونَة بنت الحارث -رضي الله عنها- «أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- تَزَوَّجها وهو حلال»، قال: «وكانت خالَتي، وخالةَ ابنِ عباس».

شرح الحديث :


Yazīd bin Al-'Aṣam menuturkan bahwa Ummul Mukminin, Maimūnah binti Al-Ḥāriṡ -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahinya setelah melepaskan dirinya dari ihram, sehingga beliau tidak dalam kondisi ihram, baik ihram haji ataupun Umrah. Kemudian Yazīd menyebutkan hubungan kekerabatannya dengan Maimūnah, bahwa Maimūnah -raḍiyallāhu 'anhā- adalah bibinya dari jalur ibu, sebagaimana juga bibi dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- dari jalur ibunya. Hal ini sebagai bukti kedekatannya dengan sumber aslinya dan sekaligus pelakunya, bahwa Rasulullah saat itu sudah tidak berihram, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu 'Abbās.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية