أحكام الإمام والمأموم
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-, ia mengatakan, "Aku dan seorang anak yatim salat di rumah kami (bermakmum) di belakang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, sedangkan ibuku, Ummu Sulaim salat di belakang kami."  
عن أنس بن مالك -رضي الله عنه-، قال: «صَلَّيْتُ أنا ويَتِيمٌ، في بَيْتِنَا خَلْف النبي -صلى الله عليه وسلم-، وَأُمِّي أُمُّ سُليم خَلْفَنَا».

شرح الحديث :


Anas -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat mengimami Anas dan seorang anak yatim. Posisi keduanya -raḍiyallāhu 'anhumā- berada di belakang Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Anas juga menginformasikan bahwa ibunya yang memiliki kunyah Ummu Sulaim -raḍiyallāhu 'anhā- salat di belakang mereka. Jadi saf-safnya sebagai berikut: Tempat imam di depan, tempat dua anak kecil di belakang Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan tempat wanita di belakang mereka.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية