شروط الصلاة
Dari Abu Sa'id Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Bumi itu semuanya adalah masjid, selain kuburan dan kamar mandi."
عن أبي سعيد الخدري -رضي الله عنه- مرفوعًا: «الأرض كُلُّها مسجد إلا المَقْبَرة والحَمَّام».
شرح الحديث :
Bumi itu semuanya adalah tempat salat, kecuali tempat dikuburkannya orang-orang yang meninggal. Ini meliputi semua area yang dikelilingi pagar kuburan. Dan tempat untuk pemandian air panas sebagai terapi penyembuhan. An-Nawawi -rahimahullāh- mengatakan, "Salat di tempat setan hukumnya makruh menurut konsensus ulama. Hal ini seperti tempat-tempat minum khamar, kedai/remang-remang, tempat pemungutan cukai, dan tempat-tempat maksiat besar lainnya, serta gereja, sinagog, Al-Husyusy dan tempat semisalnya." Al-Husyusy adalah tempat buang hajat.