أوقات النهي عن الصلاة
Dari Jubair bin Muṭ'im -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Janganlah kalian melarang seseorang melakukan tawaf dan salat di baitullah ini kapanpun yang dikehendakinya, baik malam ataupun siang!"
عن جُبير بن مُطعم -رضي الله عنه- مرفوعًا: «لا تَمْنَعُوا أحدًا يطوف بهذا البيت، ويصلي أي سَاعة شاء من لَيل أو نَهار».
شرح الحديث :
Perintah dalam hadis ini ditujukan kepada pihak yang berwenang mengelola Masjidilharam. Pada masa Rasulullah dahulu, pihak pengelola adalah Bani Abdi Manaf. Beliau bersabda, "Kalian tidak berhak melarang seseorang melakukan tawaf ataupun salat di Masjidilharam kapanpun yang dikehendakinya, baik malam maupun siang hari!" Yang dimaksud dengan salat di sini adalah salat sunah dua rakaat setelah tawaf. Perintah ini umum yang meliputi semua waktu, termasuk waktu-waktu larangan untuk melakukan salat.