شروط الصلاة
Dari Rāfi' bin Khadīj Al-Anṣāri Al-Ausi -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Dahulu kami salat Magrib bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu salah seorang dari kami pergi sementara ia masih bisa melihat tempat jatuh anak panahnya."
عن رافع بن خَديج الأنصاري الأوسي -رضي الله عنه- قال: كنا نصلي المغرب مع النبي -صلى الله عليه وسلم-، فينصرف أحدنا وإنه لَيُبْصِرُ مَوَاقِعَ نَبْلِهِ.
شرح الحديث :
Hadis yang mulia ini menjelaskan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sering salat Magrib di awal waktunya. Sehingga jelas bahwa perbuatan ini termasuk sunah. Dalilnya, para sahabat telah menyelesaikan salat Magrib dan masih ada sisa-sisa cahaya yang membuat mereka bisa melihat tempat jatuhnya anak panah yang mereka bidikkan.