توحيد الأسماء والصفات
Dari Syaddād bin Aus -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku menghafal dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dua hal, beliau bersabda, 'Sesungguhnya Allah Mahabaik dan mencintai kebaikan dalam segala sesuatu, maka jika kalian membunuh (perang) perbaikilah cara kalian membunuh, dan jika kalian menyembelih maka perbaikilah cara kalian menyembelih, dan hendaklah seseorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya'."
عن شداد بن أوس -رضي الله عنه- قال: حفِظتُ من رسول الله -صلى الله عليه وسلم- اثنتين قال: «إن الله مُحسنٌ يحبُّ الإحسانَ إلى كلِّ شيء، فإذا قتلتم فأحسِنوا القِتْلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذَّبحَ، وليُحِدَّ أحدُكم شَفْرَتَه، وليُرِح ذبيحتَه».
شرح الحديث :
Syaddād bin Aus -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa beliau mempelajari dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dua hal. Pertama, sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Sesungguhnya Allah Maha Baik dan mencintai kebaikan kepada segala sesuatu", maka diantara nama-nama Allah adalah Al-Muḥsin, yaitu: Yang memberi karunia, Pemberi nikmat, maha Pengasih dan Penyantun. Allah yang maha Suci suka memberikan karunia, nikmat, rahmat dan kasih sayang kepada segala sesuatu. Adapun perkara kedua merupakan hasil dari perkara pertama, yaitu sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Jika kalian membunuh maka perbaikilah cara kalian membunuh dan jika kalian menyembelih maka perbaikilah cara kalian menyembelih, dan hendaklah seseorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya". Maksudnya: jika kalian ingin membunuh jiwa yang dibolehkan untuk dibunuh seperti orang kafir harbi, orang murtad, membunuh pembunuh (kisas) atau lainnya, maka wajib bagi kalian memperbaiki cara dan bentuk pembunuhan tersebut. Begitu juga jika kalian menyembelih hewan, maka kalian wajib memperbaiki cara menyembelih dengan memudahkan sembelihan, menajamkan pisau, menyegerakan sembelihan dan sebagainya. Juga disunnahkan untuk tidak mengasah pisau di depan hewan sembelihan, dan tidak menyembelih di hadapan hewan lain, serta tidak menyeretnya menuju tempat penyembelihan.