العشرة بين الزوجين
Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhum- secara marfū', Masalah Al-'Azl (mencabut zakar dari vagina sebelum ejakulasi) diungkapkan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau bertanya, "Kenapa di antara kalian ada yang melakukannya?" Beliau tidak bersabda, "Tidakkah di antara kalian ada yang melakukannya?" Sesungguhnya tidak ada satu pun jiwa yang diciptakan, melainkan Allah Sang Penciptanya."
عن أبي سعيد الخدري -رضي الله عنه-: «ذُكِرَ َالعزل لرسول الله -صلى الله عليه وسلم- فقال: ولم يفعل ذلك أحدكم؟ -ولم يقل: فلا يفعل ذلك أحدكم؟-؛ فإنه ليست نفس مخلوقة إلا الله خالقها».
شرح الحديث :
Masalah Al-'Azl (mencabut zakar dari vagina agar mani tumpah diluarnya) diungkapkan di hadapan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa sebagian suami melakukan tindakan tersebut kepada istri-istrinya dan budak-budak sahayanya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepada mereka dalam bentuk pengingkaran mengenai sebab yang mendorong mereka melakukan tindakan tersebut. Selanjutnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan mereka mengenai tujuan tindakan tersebut dengan jawaban memuaskan yang melarang perbuatan mereka. Hal ini disebabkan karena Allah -Ta'ālā- sudah menetapkan berbagai ukuran. Tindakan yang kalian lakukan ini tidak akan bisa menolak manusia yang sudah ditetapkan oleh Allah untuk diciptakan dan ditetapkan keberadaannya, karena Dia-lah yang menetapkan sebab musabab. Apabila Allah berkehendak untuk menciptakan sperma dari air mani laki-laki, maka sperma itu mengalir tanpa terasa sampai ke tempatnya yang kokoh.