الرقية الشرعية
Dari Abu Abdillah 'Uṡmān bin Abil 'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhu-, Dia mengeluhkan sakit di tubuhnya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Letakkan tanganmu di bagian tubuhmu yang sakit lalu bacalah bismillah sebanyak tiga kali. Dan bacalah sebanyak tujuh kali: A'ūżu bi-'izzatillāhi wa qudratihi min syarri mā ajidu wa uḥāżir (Aku berlindung dengan kemuliaan dan kekuasaan Allah dari derita yang aku rasakan dan khawatirkan)."
عن أبي عبد الله عثمان بن أبي العاص -رضي الله عنه-: أنه شكا إلى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- وَجَعاً، يجده في جسده، فقال له رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «ضعْ يدك على الذي يَألم مِن جَسَدِك وقُل: بسم الله ثلاثا، وقُل سبعَ مرات: أعوذُ بعزة الله وقُدرتِه من شَرِّ ما أجد وأُحاذر».
شرح الحديث :
Hadis Usmān bin Abi 'Āṣ bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya oleh Usmān bahwa dia mengeluhkan sakit di tubuhnya. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk membaca doa ini, "Bismillāh" sebanyak tiga kali. Lalu meletakkan tangannya di tempat yang sakit, lalu membaca: A'ūzu bi'izzatillāhi wa qudrtihi min syarri mā ajidu wa uḥāżir (Aku berlindung dengan kemuliaan dan kekuasaan Allah dari keburukan yang aku dapati dan khawatirkan)."Dibaca sebanyak tujuh kali. Inipun merupakan sebab kesembuhan. Maka apabila seseorang merasakan sakit, selayaknya dia meletakkan tangannya di tempat yang sakit lalu membaca doa tersebut diiringi dengan keyakinan dan keimanan padanya dan bahwa dia akan mendapatkan manfaat darinya. Karena hal itu akan meredakan sakit dengan izin Allah. Perkara ini lebih ampuh dari obat fisik, seperti pil, sirup dan suntik. Karena anda minta perlindungan kepada siapa yang ditangannya benda langit dan benda bumi. Dan Dia-lah yang menurunkan penyakit tersebut maka Dialah yang mengangkatnya darimu. Perintah untuk meletakkan tangan di tempat yang sakit adalah sebagai bentuk pengajaran dan petunjuk kepada sesuatu yang mendatangkan manfaat yaitu dengan cara orang yang meruqyahnya meletakkan tangannya di tubuh pasien dan megusapnya. Tidak layak seorang peruqyah meninggalkan mengusap dan beralih dengan menggunakan besi, garam atau lainnya. Karena perkara itu tidak dilakukan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- maupun para sahabatnya.