مسائل القضاء والقدر
Dari Usamah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū, (Nabi bersabda), "Apabila kalian mendengar wabah penyakit di sebuah negeri, maka janganlah memasukinya! Namun bila suatu negeri terkena wabah penyakit dan kalian sedang berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari sana!"
عن أسامة بن زيد -رضي الله عنهما- مرفوعاً: «إذا سمعتم الطاعونَ بأرض فلا تدخلوها وإذا وقع بأرض وأنتم فيها فلا تخرجوا منها».
شرح الحديث :
Jika wabah menimpa suatu negeri yang tidak dimasuki seseorang, maka janganlah ia memasukinya demi menjaga kesehatan dirinya dan kesehatan orang lain. Jika satu penyakit merebak di suatu negeri, padahal orang itu sedang berada di sana, maka ia tidak boleh keluar darinya dan hendaknya ia bersabar terhadap takdir Allah agar dicatatkan pahala baginya.