Sakit yang menyebabkan kematian (مَرَضُ الْمَوْتِ)

Sakit yang menyebabkan kematian (مَرَضُ الْمَوْتِ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sakit beresiko yang bersambung dengan kematian dan biasanya menyebabkan kematian, baik kematian terjadi karena sebabnya atau karena sebab lain di luar sakit, seperti dibunuh, tenggelam, terbakar atau lainnya.

الشرح المختصر :


Al-Maraḍ (sakit) adalah kondisi yang menimpa tubuh karena sebab tertentu lalu mengeluarkannya dari kondisi normal dan sehat. Sakit terbagi dua macam: Pertama: Sakit yang tidak mengkhawatirkan (ringan). Artinya, penyakit yang penderitanya tidak dikhawatirkan mati karenanya, baik penyakit itu kronis seperti penyakit gula (diabetes) atau penyakit tidak kronis seperti nyeri gusi, pusing dan sebagainya, kecuali apabila sakit kronis ini semakin parah dan bertambah. Kedua: Sakit yang menyebabkan kematian. Yaitu sakit yang memenuhi tiga syarat: 1. Sakit yang biasanya atau sering kali mengakibatkan kematian, seperti penyakit kanker dan sebagainya. 2. Menimbulkan rasa khawatir meninggal dunia dalam diri orang yang sakit. 3. Seseorang secara nyata telah meninggal terkait dengan penyakit tersebut, baik kematian ini disebabkan oleh penyakit itu atau sebab lain, seperti pembunuhan, tenggelam atau kebakaran atau lainnya. Penetapan jenis penyakit dapat merujuk kepada pendapat pakarnya, yaitu para dokter; karena mereka berkompeten dalam bidang itu dan memiliki pengalaman. Dan pernyataan seperti ini tidak bisa diterima kecuali dari pendapat dua orang dokter muslim yang kredibel dan balig. sebab hal ini berkaitan dengan hak-hak Allah dan hak-hak para hamba-Nya. Tindakan seseorang memiliki dua keadaan: 1. Tindakan dalam kondisi sehat atau sakit yang tidak mengkhawatirkan -jika tidak berpengaruh terhadap akalnya-. Dalam hal ini orang itu memiliki kecakapan yang sempurna. 2. Tindakan dalam kondisi penyakit yang mengkhawatirkan. Dalam kondisi ini, seseorang dikatakan kurang cakap (untuk mengambil tindakan).