Wanita-wanita mahram (مُحَرَّمَاتُ النِّكَاحِ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Para wanita yang haram dinikahi dan akadnya tidak sah bila telah terjadi.
الشرح المختصر :
Muḥarramāt an-Nikāḥ adalah para wanita yang tidak boleh dinikahi, dan pernikahannya dianggap batal seandainya terjadi. Mereka ada dua macam: 1. Wanita-wanita yang haram dinikahi selama-lamanya. Mereka adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya; seperti menikahi ibunya, putrinya ataupun saudarinya sendiri, karena sebab pengharamannya tetap ada dan tidak akan hilang. Adapun sebab diharamkannya menikahi perempuan untuk selama-lamanya ada tiga: a. Kekerabatan, seperti ibu kandungnya dan jalur seterusnya ke atas. b. Muṣāharah (hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan), seperti ibu mertua. c. Penyusuan, seperti anak perempuan sepersusuan. 2. Wanita-wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu (temporer). Mereka adalah wanita yang keharaman menikahinya bersifat temporer, karena sebab pengharamannya tidak abadi, dan ada kemungkinan lenyap, seperti istri orang lain, wanita yang sedang dalam masa idah dan wanita musyrik.