Meringkas salat (قَصْرُ الصَّلاَةِ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Seseorang mengerjakan salat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat ketika dalam perjalanan.
الشرح المختصر :
Qaṣru aṣ-Ṣalāh (meringkas salat) artinya salat yang bejumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat dalam perjalanan, baik dalam kondisi takut maupun dalam kondisi aman. Meringkas salat ini telah disyariatkan di tahun 4 H.