Meringkas salat (قَصْرُ الصَّلاَةِ)

Meringkas salat (قَصْرُ الصَّلاَةِ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Seseorang mengerjakan salat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat ketika dalam perjalanan.

الشرح المختصر :


Qaṣru aṣ-Ṣalāh (meringkas salat) artinya salat yang bejumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat dalam perjalanan, baik dalam kondisi takut maupun dalam kondisi aman. Meringkas salat ini telah disyariatkan di tahun 4 H.