Pinjaman (الْقَرْضُ)

Pinjaman (الْقَرْضُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menyerahkan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan kelak akan dikembalikan.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Qarḍu artinya potongan sesuatu. Ia juga berarti sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang kelak akan dikembalikan lagi.