Pinjaman (الْقَرْضُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Menyerahkan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan kelak akan dikembalikan.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Qarḍu artinya potongan sesuatu. Ia juga berarti sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang kelak akan dikembalikan lagi.