Fakir (الْفَقِيرُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Orang yang butuh, yang tidak memiliki harta yang dapat mencukupinya.
التعريف اللغوي المختصر :
Fakir ialah orang yang sedikit harta. Al-Faqr artinya sedikit harta. Pendapat lain bahwa fakir ialah orang yang tidak memiliki apapun. Berasal dari kata al-mafqūr, yaitu orang yang dicabut salah satu tulang punggungnya.