Penyapihan (الْفِطَامُ)

Penyapihan (الْفِطَامُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memutuskan dan menghentikan anak menyusu.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Fiṭām artinya memutuskan dan menghentikan. Dikatakan, "Faṭamat al-ummu waladahā" artinya dia menghentikan anaknya menyusu dari teteknya.