Penyapihan (الْفِطَامُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Memutuskan dan menghentikan anak menyusu.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Fiṭām artinya memutuskan dan menghentikan. Dikatakan, "Faṭamat al-ummu waladahā" artinya dia menghentikan anaknya menyusu dari teteknya.