Berburu (الصَّيْد)

Berburu (الصَّيْد)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memburu hewan liar secara alami, tidak ada yang memiliki, dan tidak dapat disembelih dengan menggunakan alat penyembelihan biasa, disertai niat berburu.

التعريف اللغوي المختصر :


Aṣ-Ṣaid artinya menangkap sesuatu yang melawan dan berhasil mendapatkannya. Dikatakan, "Ṣāda aṭ-ṭaira yaṣīduhu ṣaidan" , artinya ia menangkap burung. Kata aṣ-ṣaid juga diungkapkan dengan arti hewan yang ditangkap/diburu.