Berburu (الصَّيْد)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Memburu hewan liar secara alami, tidak ada yang memiliki, dan tidak dapat disembelih dengan menggunakan alat penyembelihan biasa, disertai niat berburu.
التعريف اللغوي المختصر :
Aṣ-Ṣaid artinya menangkap sesuatu yang melawan dan berhasil mendapatkannya. Dikatakan, "Ṣāda aṭ-ṭaira yaṣīduhu ṣaidan" , artinya ia menangkap burung. Kata aṣ-ṣaid juga diungkapkan dengan arti hewan yang ditangkap/diburu.