Perdamaian (الصُّلْحُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Perjanjian yang menghapus pertikaian antara dua pihak dengan cara berkompromi.
الشرح المختصر :
Aṣ-Ṣulḥ adalah perjanjian yang dengannya dua pihak mengakhiri perselisihan yang terjadi dengan saling rida (kompromi), atau dengannya kedua pihak mengantisipasi perselisihan yang dimungkinkan terjadi di kemudian hari dengan cara yang sesui syariat.
التعريف اللغوي المختصر :
Aṣ-Ṣulḥ artinya kesepakatan dan kesesuaian. Juga bisa berarti perdamaian dan gencatan senjata. Aṣ-Ṣulḥ adalah lawan dari pertengkaran.