Murtad (الرِّدَّةُ)
العقيدة الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Keluar dari agama Islam kepada kekufuran.
الشرح المختصر :
Ar-Riddah adalah keluar dari agama Islam kepada kekufuran karena melakukan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman. Yang dimaksud "pembatal" di sini adalah sesuatu yang dapat membatalkan dan merusak keislaman seorang hamba, baik berupa keyakinan seperti meyakini adanya sekutu bagi Allah -Ta’ālā-, atau ucapan seperti mencela Allah -Ta’ālā- atau mencela Rasul-Nya -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam-, atau perbuatan seperti menyembelih untuk selain Allah -Ta’ālā- dan melakukan sihir.
التعريف اللغوي المختصر :
Ar-Riddah artinya kembali dan pindah. Dikatakan, "Irtadda 'an safarih" artinya ia kembali dari perjalanannya. Di antara artinya juga adalah pulang, menolak, enggan, dan pindah.