Melimpahkan (التَّفْوِيض)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Menikahkan seorang wanita tanpa menyebut jumlah mahar saat akad.
الشرح المختصر :
At-Tafwīḍ adalah memberikan kebebasan bertindak pada orang lain. Sedang maksud at-tafwīḍ dalam pernikahan adalah tidak menyebutkan mahar secara spesifik saat akad dengan menyerahkan penentuannya kepada salah satu dari dua mempelai atau kepada orang lain. Atau bisa juga dikatakan, at-tafwīḍ adalah tidak adanya mahar dalam pernikahan dengan izin orang yang berhak mendapatkan mahar. Ini bisa terjadi dengan meniadakan mahar, tidak menyebutkannya, mahar dibawah mahar sewajarnya, atau berupa selain uang yang berlaku di negeri setempat. At-Tafwīḍ dua macam: 1. Tafwīḍ mahar. Yaitu menikahi wanita dengan mahar sesuai keinginannya, atau keinginan suami, atau wali atau sesuai keinginan selain mereka. Malikiyah tidak menamaan macam pernikahan ini dengan "tafwīḍ", tapi mereka menyebutnya dengan "Taḥkīm" 2. Tafwīḍ al-buḍ' (kemaluan). Yaitu seorang wali menikahkan putrinya dengan paksa tanpa mahar. Atau seorang wanita mengizinkan walinya menikahkan dirinya tanpa mahar.
التعريف اللغوي المختصر :
At-Tafwīḍ artinya menyerahkan dan tidak merebut. Dikatakan, "Fawwaḍa ilaihi al-amra tafwīḍan", artinya ia menyerahkan dan memasrahkan perkara itu kepadanya. At-Tafwīd bisa juga berarti mengembalikan perkara pada orang lain.