Para mahram (مَحارِمُ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Wanita yang haram dinikahi selama-lamanya karena hubungan nasab, sesusuan atau hubungan pernikahan.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Maḥārim bentuk jamak dari maḥram, yaitu sesuatu yang tidak boleh dihalalkan, yakni apa yang Allah haramkan. Dikatakan, "Huwa żū maḥramin minhā" apabila laki-laki itu tidak halal menikahi wanita tersebut. "Imra`atun Maḥramun" artinya wanita yang haram dinikahi.