Para mahram (مَحارِمُ)

Para mahram (مَحارِمُ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Wanita yang haram dinikahi selama-lamanya karena hubungan nasab, sesusuan atau hubungan pernikahan.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Maḥārim bentuk jamak dari maḥram, yaitu sesuatu yang tidak boleh dihalalkan, yakni apa yang Allah haramkan. Dikatakan, "Huwa żū maḥramin minhā" apabila laki-laki itu tidak halal menikahi wanita tersebut. "Imra`atun Maḥramun" artinya wanita yang haram dinikahi.