Masker (لِثامٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Kain, cadar atau semacamnya yang dipergunakan untuk menutupi mulut atau hidung.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Liṡām adalah kain atau lainnya yang menutupi hidung dan sekitarnya seperti mulut. Dikatakan, "Laṡimat al-mar`ah, talṡimu, laṡman", artinya wanita itu menutupkan bajunya ke mulut atau hidungnya. Berasal dari kata al-laṡm, yaitu bertemunya sesuatu dengan sesuatu yang lain dengan keras.