Celak (كُحْلٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Sesuatu yang diletakkan di mata atau dioleskan ke kelopak mata tidak berupa cairan untuk pengobatan, hiasan dan kecantikan.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Kuḥl adalah segala sesuatu yang diletakkan di mata sebagai obat yang tidak berupa benda cair, seperti ismid dan semacamnya.