Celak (كُحْلٌ)

Celak (كُحْلٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sesuatu yang diletakkan di mata atau dioleskan ke kelopak mata tidak berupa cairan untuk pengobatan, hiasan dan kecantikan.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Kuḥl adalah segala sesuatu yang diletakkan di mata sebagai obat yang tidak berupa benda cair, seperti ismid dan semacamnya.