Mengqaḍa` salat yang terlewatkan (قَضاءُ الفَوائِتِ)

Mengqaḍa` salat yang terlewatkan (قَضاءُ الفَوائِتِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mengerjakan salat di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat.

الشرح المختصر :


Salat-salat yang telah ditetapkan dengan waktu tertentu, apabila belum dikerjakan di waktu tersebut maka salat itu telah berlalu dengan keluarnya waktu yang khusus tersebut. Namun masih harus dikerjakan oleh seseorang (yang belum melaksanakannya) sampai salat ini diqaḍā`. Mengqaḍa` salat adalah melaksanakan secara sempurna setelah lewat waktu yang telah dikhususkan oleh syariat.