Binatang yang mengganggu (فَواسِق)

Binatang yang mengganggu (فَواسِق)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Hewan-hewan yang biasanya mengganggu manusia.

الشرح المختصر :


Al-Fawāsiq adalah hewan-hewan yang biasanya menyakiti dan mengganggu manusia seperti kalajengking, tikus, burung gagak, anjing liar, rajawali, dan sebagainya. Syariat menamakan binatang-binatang ini "fawāsiq" untuk menghinakannya, karena sifatnya yang sangat buruk dan banyak mengganggu.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Fawāsiq bentuk jamak dari fāsiq, yaitu orang yang durhaka dan melakukan dosa. Asal arti al-fisqu ialah keluar dari sesuatu karena rusak.